Suharjo lahir di Solo pada tanggal 26 Juni 1909. Setelah menamatkan Sekolah Dasar, ia meneruskan pelajaran ke STOVIA (Sekolah Dokter), tetapi sebelum selesai sudah pindah ke AMS (setingkat Sekolah Menengah Umum) bagian B. Sesudah itu, ia bekerja sebagai guru pada Perguruan Rakyat, sebuah perguruan swasta nasional, di Jakarta. Dalam kedudukan sebagai guru, ia turut berjuang menghadapi tekanan-tekanan yang dilakukan oleh Pemerintah Belanda terhadap pendidikan nasional.
Kegiatan di bidang politik diikuti Saharjo dengan memasuki Partai Indonesia (Partindo) dan diangkat sebagai anggota Pengurus Besar. Gelar sarjana hukum diperolehnya tahun 1941. Sejak itu mulailah kegiatannya di bidang hukum. Sesudah Indonesia merdeka, berkali-kali ia diserahi jabatan penting antara lain Menteri Muda Kehakiman dalam Kabinet Kerja I dan Menteri Kehakiman dalam Kabinet Kerja II. Jabatan terakhir ialah Wakil Menteri Pertama Bidang Dalam Negeri.
Sebagai seorang sarjana hukum Saharjo banyak mengeluarkan buah pikiran yang berguna. Hasil-hasil pemikiran itu antara lain ialah Undang-undang Warga Negara Indonesia Tahun 1947 dan Taun 1948 serta Undang-undang Pemilihan Umum tahun 1953. Ia berusaha pula menyesuaikan hukum dengan kepribadian Indonesia dan menolak hukum kolonial yang tidak sesuai lagi dengan kehidupan bangsa yang sudah merdeka. Pada tahun 1962 disarankannya agar beberapa bagian dari undang-undang kolonial tidak dipakai lagi sebab tidak sesuai dengan kemajuan zaman. Selain itu, diusulkannya pula agar lambang keadilan yang berasal dari dunia Barat yang berbentuk Dewi Justita diganti dengan pohon beringin. Lambang baru itu lebih sesuai dengan kepribadian bangsa karena pohon beringin memberikan perlindungan dan kesejukan bagi yang memerlukannya. Lambang pohon beringin diterima oleh Seminar Hukum Nasional pada tahun 1963 dan sampai sekarang tetap dipakai sebagai lambang kehakiman.
Saharjo menggantikan istilah penjara menjadi lembaga pemasyarakatan khusus dan istilah orang hukuman dengan narapidana. Menurut pendapatnya, rumah penjara bukan merupakan tempat memberikan penderitaan kepada siter hukum, tetapi untuk membimbing dan mendidik mereka agar menjadi orang yang berguna dalam masyarakat. Ia meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1963 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Berdasar Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 245 Tahun 1963,l tanggal 29 Nopember 1963 sebagai Tokoh Nasional/Pahlawan Kemerdekaan Nasional.
DR. SAHARJO SH (1909-1963)
August 13, 2012 by BK Antara
Leave a comment